Sukseskan Pilkada, ASN Padang Pariaman Harus Jaga Netralitas
Sitinjausumbar.com- Berdasarkan surat edaran Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor B-2708/KASN/9/2020 tanggal 18 Maret 2020 yang berisikan tentang bahwasanya Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 agar melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar Apel Ikrar Bersama Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020, Selasa (13/10) di hall Kantor Bupati Padang Pariaman.
Apel dipimpin langsung Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri,S.E.,M.Si
Dalam sambutannya Adib mengatakan netralitas ASN mengacu pada pemahaman bahwa setiap Asn tidak berpihak dari segala bentuk pemgaruh apapun dan tidak memihak kepada siapapun sehingga pegawai ASN dapat melaksanakan pelayanan publik secara profesional.
“Menjelang pilkada serentak ini, tentunya akan menguras energi dan emosi sebagian besar masyarakat, dan disinilah peran penting ASN untuk turut secara aktif menjaga dan memelihara kondusifitas, mencegah timbulnya masalah dan tidak terjebak dalam keberpihakan yang dapat memprovokasi masyarakat sehingga berakibat pada rusaknya persatuan dan kesatuan,”teranngya
Ia juga menambahkan perhelatan pilkada hakekatnya merupakan momen terbaik untuk memilih dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi daerah,untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan cara-cara cerdas yang mendidik bagi masyarakat bukan dengan menjual isu-isu yang dapat menimbulkan kegadugan dalam masyarakat dan disinilah peran penting masyarakat,”sambungnya
“Kami menghimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman agar lebih cermat dan cerdas dalam menggunakan sosial media karena kesalahan dalam menggunakan sosial media dalam pilkada dapat menjadi bumerang bagi kita semua, dapat dicontohkan ketika kita menyukai dan membagikan kiriman kegiatan kampanye salah satu pasangan calon maka ini sudah menjadi pelanggaran, oleh kareanya jangabn sampai pelanggaran terhadap netralitas mengakibatkan gangguan pada status kepegawaian, juga dalam menghadiri sebuah acara dikhususkan kepada camat, walinagari dan seluruh jajaran agar selalu memilah dan memilih acara yang harus didatangi,”tutupnya
Senada dengan itu Sekretariis Daerah Jonpriadi, S.E.,M.M. mengatakan tujuan apel ikrar bersama ini merupakan bentuk komitmrn bagi seluruh pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka tidak memihak arau tidak terlibat dala masa kampanye kandidat di ajang pilkada baik secara diam-diam maupun terang-terangan.
“Netralitas ASN merupakan salah satu azas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, sehingga sikap netralitas ASN diharapkan akan membantu ASN dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan terhindasr dari kemungkinan dikenai sanksi yang akan merugikan ASN itu sendiri,”tutupnya.
Acara ini ditutp dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (rls/02)
sumber : http://sitinjausumbar.com/