bg_image

Klik Tombol Disamping

Untuk Memproses Pengajuan Pensiun Anda.

img
BUP

Batas Usia Pensiun

Batas Usia Pensiun adalah usia di mana seorang PNS wajib memasuki masa pensiun, menandakan akhir dari masa tugas aktif dan awal dari masa pensiun mereka.
Tujuan dari pemberian pensiun BUP untuk memberikan jaminan hari tua dan kesempatan bagi PNS untuk menikmati masa pensiun dengan aman dan nyaman setelah bertahun-tahun berdedikasi dalam pelayanan publik.

Batas usia pensiun PNS yaitu :

  • (60 Tahun) Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  • (58 Tahun) Pejabat Administrator dan Pengawas
  • (58 Tahun) Pejabat Pelaksana
  • (60 Tahun) Guru Dalam Jabatan Guru
Baca Selengkapnya
img
Pensiun

Janda & Duda

Pensiun janda atau duda adalah tunjangan pensiun yang diberikan kepada pasangan dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah meninggal dunia. Program pensiun ini dirancang untuk memastikan kesejahteraan finansial bagi janda atau duda yang ditinggalkan setelah kematian penerima pensiun, baik itu pensiun yang sedang aktif maupun pensiun yang telah diterima.

Program pensiun janda/duda bertujuan untuk memberikan dukungan keuangan kepada keluarga yang ditinggalkan setelah kehilangan anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS. Dengan adanya pensiun ini, diharapkan janda atau duda dapat menjalani hidup dengan lebih tenang dan stabil secara finansial setelah kehilangan orang yang mereka cintai

Baca Selengkapnya
img
APS

Atas Permintaan Sendiri

Pensiun atas permintaan sendiri adalah opsi pensiun yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang memilih untuk mengakhiri masa kerja mereka sebelum mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yang ditetapkan oleh peraturan. Dengan kata lain, ini adalah pensiun yang diajukan berdasarkan keinginan pribadi, bukan karena usia pensiun yang diwajibkan.

Pensiun atas permintaan sendiri memberikan fleksibilitas bagi pegawai untuk memilih masa pensiun mereka sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pribadi. Program ini bertujuan untuk memberikan pilihan yang lebih luas bagi pegawai yang ingin memasuki masa pensiun lebih awal dengan perencanaan yang matang.

Baca Selengkapnya

Syarat - Syarat Pengurusan Pensiun PNS

Dokumen atau syarat-syarat pengajuan diusulkan secara online dengan cara mengupload melalui Aplikasi/Website KARAWAI, adapun persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu sebagai berikut :

BUP

Batas Usia Pensiun


  • Scan Surat Pengantar Dari SKPD / DISDIK / DINKES
  • Scan SK Pertama (CPNS)
  • Scan SK Pangkat Terakhir
  • Scan SK PMK (Penyesuaian Masa Kerja) Jika Memiliki
  • Scan SK Jabatan Terakhir/ SK Pelaksana / SK Fungsional
  • Scan SK Konversi NIP Baru
  • Scan KARIS/KARSU
  • Scan Surat Nikah (Dilegalisir KUA)
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  • Daftar Susunan Keluarga (Diketahui Kepala OPD)
Lihat Semua Persyaratan
Janda/Duda

Janda / Duda


  • Surat Permohonan Dari Ahli Waris
  • Scan Surat Pengantar Dari SKPD / DISDIK / DINKES
  • Scan SK Pertama (CPNS)
  • Scan SK Pangkat Terakhir
  • Scan SK PMK (Penyesuaian Masa Kerja) Jika Memiliki
  • Scan SK Konversi NIP Baru
  • Scan SK Jabatan Terakhir/ SK Pelaksana/ SK Fungsional
  • Scan KARIS / KARSU
  • Scan Surat Nikah (Dilegalisir KUA)
  • Daftar Susunan Keluarga (Diketahui Kepala OPD)
Lihat Semua Persyaratan
APS

Permintaan Sendiri


  • Scan Surat Pengantar Dari SKPD / DISDIK / DINKES
  • Scan SK Pertama (CPNS)
  • Scan SK Pangkat Terakhir
  • Scan SK PMK (Penyesuaian Masa Kerja) Jika Memiliki
  • Scan SK Jabatan Terakhir/ SK Pelaksana/ SK Fungsional
  • Scan SK Konversi NIP Baru
  • Scan KARIS / KARSU
  • Scan Surat Nikah (Dilegalisir KUA)
  • Daftar Susunan Keluarga (Diketahui Kepala OPD)
  • Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
Lihat Semua Persyaratan
image

Segala Jenis Urusan Kepegawaian Tidak Dipungut Biaya!

Hubungi Kami

WhatsApp : 082284861544

Email : karawai.padangpariamankab@gmail.com