img

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS sebagai Aparatur Sipil Negara memiliki aturan khusus apabila akan melakukan Perkawinan dan Perceraian. Aturan tersebut adalah : 
1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
4.Surat Edaran Nomor : 08/Se/1983 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
5.Surat Edaran Nomor : 48/Se/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Buku saku ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman untuk menambah pengetahuan, pemahaman dan akhirnya dapat meningkatkan kedisiplinan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Download : Buku Saku Aturan Izin Perkawinan dan Perceraian

Berita Terkait