img


Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai Pengumuman Bupati Padang Pariaman Nomor 800/323/BKPSDM-2020, tanggal 20 Maret 2020, merupakan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan wajib mengikuti pendaftaran ulang SKB.
Daftar peserta dapat dilihat pada alamat : https://tinyurl.com/hasilSKDpadangpariaman

Unduh Pengumuman Pelaksaan SKB

Tag
#cpns

Berita Terkait