img

abatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui pengangkatan: pertama, perpindahan dari Jabatan lain, penyesuaian, dan promosi. Pengadministrasian persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional diatur dalam peraturan berikut:

  1. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Berita Terkait