abatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui pengangkatan: pertama, perpindahan dari Jabatan lain, penyesuaian, dan promosi. Pengadministrasian persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional diatur dalam peraturan berikut:
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil